Senin, 30 Januari 2012

Pengantar Ilmu Lingkungan


Keteraturan yang ada dalam lingkungan yang sesuai dengan konsep ekologi
Konsep ekologi, manusia didefinisikan sebagai suatu bagian atau kelompok integral lingkungan hidupnya yang terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan sebaliknya. Serta memiliki kemampuan untuk dapat beradaptasi terhadap perubahan dalam lingkungan . Sehingga manusia dalam kaitannya dengan konsep ekologi  terus melakukan hubungan timbale balik dengan lingkungan dalam arti melakukan usaha keras untuk menjaga keseimbangan dan keserasian antara manusia dengan penciptanya dan antara manusia dengan lingkungannya yang eksploitasinya diatur dengan eksama didasarkan pada pengalaman empiric dan kearifan ekologi.
Contoh :  Seorang kontraktor yang sedang melakukan pembangunan bendungan, selalu berfikir dan bertindak rasional dalam menjalankan proyek pembangunannya agar dapat sesuai dengan citra lingkungan, sehingga tidak mengganggu apalagi merugikan keseimbangan lingkungan disekitar lokasi proyeknya.
Ekosistem adalah suatu kawasan alam yang di dalamnya tercakup unsure-unsur hayati (organisme) dan non-hayati (zat-zat tak hidup) serta terjadi hubungan timbal balik diantara keduanya.
Komponen ekosistem :
1. Komponen autotrofik    :     Organisme yang mampu menyediakan makanannya sendiri berupa bahan-bahan organik dengan bantuan matahari atau klorofil (zat hijau daun). Oleh karena itu semua organisme yang mengandung klorofil disebut autotrofik.
2. Komponen heterotrofik :     Organisme yang hanya mampu memanfaatkan bahan bahan organik yang berasal dari organisme lain misalnya : manusia, hewan, jamur, dll.
Penyusun Ekosistem
1. Komponen Abiotik         :     Komponen fisik dan kimia yang terdiri atas tanah, air, udara, sinar matahari, yang merupakan medium substrat kehidupan.
2. Komponen Biotik           :     Produsen (organisme autotrofik berklorofil yang mensintesis makananya dari bahan anorgonik yang sederhana.
                                                Konsumen (organisme heterotrofik misalnya hewan dan manusia yang makan organisme lain.
                                                Pengurai (organisme heterotrofik yang menguraikan bahan makanannya yang berasal dari organisme yang sudah mati, misal : jamur dan bakteri)
Air merupakan alat yang efektif untuk penetralisir dalam self-purification dari sungai airlah yang berperan. Self-purification tidak sama dengan pencemaran sesaat sebab sampah-sampah yang terbuang di sungai bukanlah sampah yang dapat di daur ulang dan dinetralisir secara alami. Apalagi bila proses pencemaran yang terjadi adalah secara kontinyu. Air,tanah dan komponen yang lainnya mempunyai kemampuan yang terbatas dalam menguraikan sampah sampah yang ada.

  1. Pemakaian Barang jadi
  2. Terbuang ke sungai
  3. Sampah terurai
  4. Sampah tak terurai
  5. Proses produksi
  6. Pemakaian oleh manusia
Faktor yang harus dikaji dalam pembangunan pusat pertokoan dan hotel:
  1. Harus mempunyai gambaran yang jelas terhadap manfaat dan resiko serta sasaran proyek pembangunan toko dan hotel tersebut terhadap lingkungan sekitar
  2. Harus memperhatikan kondisi lingkungan baik biogeofisik maupun sosekbud dimana proyek toko dan hotel tersebut akan dilaksankan, sehingga pemilik proyek dapat menyesuaikan barbagai program kegiatan dan dapat meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan sekitarnya
  3. Harus mengkaji secara komperhensif kelemahan apa saja yang terdapat dalam proyek sehingga memperkecil kemungkinan terhadap kegagalan perencanaan dan pelaksanaan proyek di lapangan
  4. Memikirkan jauh-jauh hari hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya konflik, terutama konflik terhadap masalah lingkungan
  5. Membuat, merencanakan, mendesain suatu pusat pertokoan dan hotel yang benar-benar dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat
  6. Diusahakan memilih lokasi yang strategis sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat umum
Dampak dari pembangunan waduk yang berlokasi pada sebagian lahan masyarakat :
-         Keresahan masyarakat
-         Mata pencaharian
-         Adanya lalulintas yang menyebabkan kebisingan
-         Dibuatnya jalan baru
-         Kesempatan kerja
-         Kualitas air berkurang
-         Perubahan fisiografi dan ekologi
-         Pengaruh bagi biota darat dan air
-         Adanya lalulintas air
-         Ruang lahan terbatas
-         Perubahan hidrologi sungai
-         Kesehatan masyarakat

AMDAL :
Dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermnfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup.
Definisi AMDAL : kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dalam pelaksanaannya AMDAL merupakan proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL :          # UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
                                    # Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak   lingkungan hidup
Tujuan AMDAL : Menjamin agar suatu usaha dan atau kegiatan pembangunan dapat peroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup.
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) : Studi yang mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan berdasarkan arahan yang disepakati dalam KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan).
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) : Studi tentang upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yag ditimbulkan akibat rencana usaha dan atau kegiatan.
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) : Studi tentang rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dan rencana usaha dan atau kegiatan.
·        Yang dikaji dalam Studi ANDAL – RKL – RPL ;
Ruang lingkup studi
1. Batas Sosial :                Misalnya : - Daerah Genangan (-)
                                          - Daerah Irigasi (+)
                                          - Daerah layanan air baku (+)
    Dampak no 1 :               Dampak social
                        Kualitas air bagaimana?
                        Keadaan sebelum dan sesudah pembangunan
    Makin tinggi kebutuhan, genangan makin luas
2. Batas Administratif
    Daerah perkiraan bermanfaat untuk bendung
3. Batas Ekologi
    Aliran kebutuhan air yang melalui sungai, sepanjang sungai sampai muara (DAS – Muara)
4. Batas Kegiatan
      Hanya sebatas lokasi dam-nya (Kegiatan proyek itu sendiri)
1 – 4  à Ruang lingkup pengambilan data dilakukan sehingga perlu peta lokasi pengambilan sample
·        Studi yang perlu ditelaah ANDAL :
  1. Komponen Fisik-Kimia à Hidrologi, topografi, lahan, kualitas air, kualitas udara, litologi tanah
  2. Komponen Biologi à Biota darat (Flora dan Fauna), Biota air (Plankton dan Bentos)
  3. Komponen Sosekbudkesmas à Demografi, kesehatan, budaya
Ketiganya berorientasi pada kegiatan, sehingga diperlukan tahapan :
  1. Pra- Konstruksi
  2. Konstruksi
  3. Pasca Konstruksi/ Operasional
Setelah analisa ada :  - RKL
                                    - RPL
Langkah à Dipantau dahulu baru setelah itu dikelola.


*Sumber : Materi Kuliah Dampak Rekayasa Lingkungan*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar