Keteraturan
yang ada dalam lingkungan yang sesuai dengan konsep ekologi
Konsep
ekologi, manusia didefinisikan sebagai suatu bagian atau kelompok integral
lingkungan hidupnya yang terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan sebaliknya.
Serta memiliki kemampuan untuk dapat beradaptasi terhadap perubahan dalam
lingkungan . Sehingga manusia dalam kaitannya dengan konsep ekologi terus melakukan hubungan timbale balik dengan
lingkungan dalam arti melakukan usaha keras untuk menjaga keseimbangan dan
keserasian antara manusia dengan penciptanya dan antara manusia dengan
lingkungannya yang eksploitasinya diatur dengan eksama didasarkan pada
pengalaman empiric dan kearifan ekologi.
Contoh : Seorang kontraktor
yang sedang melakukan pembangunan bendungan, selalu berfikir dan bertindak
rasional dalam menjalankan proyek pembangunannya agar dapat sesuai dengan citra
lingkungan, sehingga tidak mengganggu apalagi merugikan keseimbangan lingkungan
disekitar lokasi proyeknya.
Ekosistem
adalah suatu kawasan alam yang di dalamnya tercakup unsure-unsur hayati
(organisme) dan non-hayati (zat-zat tak hidup) serta terjadi hubungan timbal
balik diantara keduanya.
Komponen
ekosistem :
1. Komponen autotrofik : Organisme yang mampu menyediakan makanannya
sendiri berupa bahan-bahan organik dengan bantuan matahari atau klorofil (zat
hijau daun). Oleh karena itu semua organisme yang mengandung klorofil disebut
autotrofik.
2. Komponen heterotrofik : Organisme yang hanya mampu memanfaatkan
bahan bahan organik yang berasal dari organisme lain misalnya : manusia, hewan,
jamur, dll.
Penyusun Ekosistem
1. Komponen Abiotik : Komponen fisik dan kimia yang terdiri atas
tanah, air, udara, sinar matahari, yang merupakan medium substrat kehidupan.
2. Komponen Biotik : Produsen
(organisme autotrofik berklorofil yang mensintesis makananya dari bahan
anorgonik yang sederhana.
Konsumen (organisme heterotrofik
misalnya hewan dan manusia yang makan organisme lain.
Pengurai (organisme
heterotrofik yang menguraikan bahan makanannya yang berasal dari organisme yang
sudah mati, misal : jamur dan bakteri)
Air merupakan
alat yang efektif untuk penetralisir dalam self-purification dari sungai airlah
yang berperan. Self-purification tidak sama dengan pencemaran sesaat sebab
sampah-sampah yang terbuang di sungai bukanlah sampah yang dapat di daur ulang
dan dinetralisir secara alami. Apalagi bila proses pencemaran yang terjadi
adalah secara kontinyu. Air,tanah dan komponen yang lainnya mempunyai kemampuan
yang terbatas dalam menguraikan sampah sampah yang ada.
- Pemakaian Barang jadi
- Terbuang ke sungai
- Sampah terurai
- Sampah tak terurai
- Proses produksi
- Pemakaian oleh manusia
Faktor yang
harus dikaji dalam pembangunan pusat pertokoan dan hotel:
- Harus mempunyai gambaran yang
jelas terhadap manfaat dan resiko serta sasaran proyek pembangunan toko
dan hotel tersebut terhadap lingkungan sekitar
- Harus memperhatikan kondisi
lingkungan baik biogeofisik maupun sosekbud dimana proyek toko dan hotel
tersebut akan dilaksankan, sehingga pemilik proyek dapat menyesuaikan
barbagai program kegiatan dan dapat meningkatkan kualitas hidup dan
lingkungan sekitarnya
- Harus mengkaji secara
komperhensif kelemahan apa saja yang terdapat dalam proyek sehingga
memperkecil kemungkinan terhadap kegagalan perencanaan dan pelaksanaan
proyek di lapangan
- Memikirkan jauh-jauh hari
hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya konflik, terutama
konflik terhadap masalah lingkungan
- Membuat, merencanakan,
mendesain suatu pusat pertokoan dan hotel yang benar-benar dapat
memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat
- Diusahakan memilih lokasi
yang strategis sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat umum
Dampak dari
pembangunan waduk yang berlokasi pada sebagian lahan masyarakat :
-
Keresahan masyarakat
-
Mata pencaharian
-
Adanya lalulintas yang menyebabkan kebisingan
-
Dibuatnya jalan baru
-
Kesempatan kerja
-
Kualitas air berkurang
-
Perubahan fisiografi dan ekologi
-
Pengaruh bagi biota darat dan air
-
Adanya lalulintas air
-
Ruang lahan terbatas
-
Perubahan hidrologi sungai
-
Kesehatan masyarakat
AMDAL :
Dimaksudkan
sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan atau
kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana usaha dan
atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermnfaat dan tidak mengorbankan
lingkungan hidup.
Definisi AMDAL : kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dalam pelaksanaannya
AMDAL merupakan proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi,
sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL : #
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
# Peraturan
Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup
Tujuan AMDAL : Menjamin agar suatu usaha dan atau kegiatan pembangunan dapat
peroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau
dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup.
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) : Studi yang mendalam tentang dampak
besar dan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan berdasarkan arahan yang
disepakati dalam KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan).
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) : Studi tentang upaya
penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yag ditimbulkan
akibat rencana usaha dan atau kegiatan.
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) : Studi tentang rencana
pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola
akibat terkena dampak besar dan penting dan rencana usaha dan atau kegiatan.
·
Yang dikaji dalam Studi ANDAL – RKL – RPL ;
Ruang lingkup
studi
1. Batas Sosial
: Misalnya : - Daerah Genangan (-)
-
Daerah Irigasi (+)
-
Daerah layanan air baku
(+)
Dampak no 1 : Dampak social
Kualitas air bagaimana?
Keadaan sebelum dan
sesudah pembangunan
Makin tinggi kebutuhan, genangan makin luas
2. Batas
Administratif
Daerah perkiraan bermanfaat untuk bendung
3. Batas
Ekologi
Aliran kebutuhan air yang melalui sungai,
sepanjang sungai sampai muara (DAS – Muara)
4. Batas
Kegiatan
Hanya sebatas lokasi dam-nya (Kegiatan
proyek itu sendiri)
1 – 4 à Ruang
lingkup pengambilan data dilakukan sehingga perlu peta lokasi pengambilan
sample
·
Studi yang perlu ditelaah ANDAL :
- Komponen
Fisik-Kimia à
Hidrologi, topografi, lahan, kualitas air, kualitas udara, litologi tanah
- Komponen
Biologi à
Biota darat (Flora dan Fauna), Biota air (Plankton dan Bentos)
- Komponen
Sosekbudkesmas à
Demografi, kesehatan, budaya
Ketiganya
berorientasi pada kegiatan, sehingga diperlukan tahapan :
- Pra-
Konstruksi
- Konstruksi
- Pasca
Konstruksi/ Operasional
Setelah
analisa ada : - RKL
- RPL
Langkah à Dipantau
dahulu baru setelah itu dikelola.
*Sumber : Materi Kuliah Dampak Rekayasa Lingkungan*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar