Tampilkan postingan dengan label Transport. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transport. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

Emplasemen dan Stasiun



1.      Fungsi Kereta Api
    Fungsi Kereta Api Sebagai Sarana Transportasi :
a.     Alat angkutan umum untuk penumpang dan barang
b.     Angkutan khusus bagi pekerja dan bahan keperluan pemeliharaan jalan kereta api
c.  Sebagai penghubung suatu tempat dengan tempat lainnya yang sulit dijangkau oleh sarana/ alat transportasi lain.
d.  Secara tidak langsung memperlancar dan meningkatkan arus lalu lintas penumpang, barang, dan informasi dari suatu tempat

2.      Tipe Stasiun
a.      Menurut Jenis Barang yang Diangkut
o   Stasiun Penumpang
Gedung stasiun, Peron-peron dan kelengkapan lain untuk mengangkut orang
o   Stasiun Barang
Gudang Barang, Kontainer, Tempat bongkar muat, dan kelengkapan lain untuk mengangkut barang.
b.      Menurut Letaknya dalam Jaring-jaring Kereta Api
o   Stasiun Penghabisan
Dimana Kereta Api mulai atau mengakhiri perjalanannya. Tempat menginap lokomotif, memeriksa, membersihkan kereta (Depo Lokomotif)
o   Stasiun Antara
Semua stasiun di antara stasiun A dan Stasiun E
Dibagi atas :
-          Stasiun Sederhana (stasiun b) tanpa len-len cabang
-          Stasiun percantuman/ cabang (stasiun c)
-          Stasiun silang (stasiun d)
c.       Menurut Bentuknya
o   Stasiun Siku-siku (kopstasion)
Gedung stasiunnya siku-siku pada sepur-sepur yang berakhir di situ
   Maksud pembuatan stasiun siku-siku supaya jalan rel dapat mencapai suatu daerah sampai sedalam-dalamnya, misalnya daerah industri, perdagangan, dan pelabuhan.
o   Stasiun Paralel
Gedungnya sejajar dengan sepur-sepur.
Pada stasiun pertemuan atau junction, dapat pula gedung stasiunnya dibuat sebagai suatu kombinasi dari stasiun paralel dan stasiun siku-siku.
o   Stasiun Pulau
Gedung stasiun Induk sejajar dengan sepur-sepur tetapi letaknya ada di tengah-tengah antara sepur-sepur.
o   Stasiun Semenanjung
Gedung stasiunnya terletak di sudut antara dua sepur yang bergandengan

3.      Tipe Emplasemen
a.      Emplasemen Stasiun/ Penumpang
Emplasemen penumpang yang gunanya untuk memberi kesempatan kepada penumpang untuk membeli karcis, menunggu datangnya kereta api sampai naik ke kereta api melalui peron.
b.      Emplasemen Barang
Khusus melayani pengiriman dan penerimaan barang dan letaknya dekat dengan daerah industri, perniagaan, dan lalu lintas umum.
Sepur gudang dapat dibuat di satu sisi atau pada kedua sisi gudang dan di dalam gudang satu sepur atau lebih. Untuk cadangan perluasan dan ketentraman kota bisa dibuat di luar kota.
c.       Emplasemen Langsir
Kereta Api barang dari semua jurusan yang menuju ke emplasemen langsir gerbong-gerbongnya dipisah-pisahkan dalam kelompok-kelompok menurut jurusan dan tempat tujuannya. Letak emplasemen harus jauh dari pemukiman agar pekerjaan melangsir gerbong tidak mengganggu ketertiban umum.
d.      Emplasemen Penyusun/ Depo Kereta
Tempat untuk membersihkan, memeriksa, memperbaiki kerusakan kecil dan melengkapi kereta-kereta kembali menjadi rangkaian kereta api untuk disiapkan di sepur berangkat berangkat di emplasemen penumpang pada saat kereta api mulai atau mengakhiri perjalanannya.
e.       Emplasemen Depo Lokomotif
Untuk kebutuhan lokomotif-lokomotif yang menginap.
Diperlukan ditempat-tempat peralihan dari jalan dataran ke jalan pegunungan untuk pergantian lokomotif dan di tempat-tempat yang harus melayani lokomotif-lokomotif untuk keperluan di emplasemen langsir.
f.        Emplasemen Pelabuhan
Terdiri dari dua jurusan, yaitu dari daerah pedalaman ke pangkalan sebaliknya. Kereta api barang yang datang dari pedalaman diceraikan di emplasemen pelabuhan menurut kelompok-kelompok pembagi, kemudian gerbong-gerbong dibawa ke kelompok pembagi masing-masing, dimana dilakukan penyusunannya menurut pangkalan-pangkalan dan gudang-gudang.

4.      Bangunan dan Fasilitas Pelengkap
Untuk kelancaran jasa angkutan kereta api, tidak hanya dibutuhkan kereta, gerbong, lokomotif, dan prasarana jalan kereta api, tetapi lebih dari itu juga dibutuhkan adanya kelengkapan-kelengkapan untuk :
·         Memberi kesempatan kepada penumpang untuk naik dan turun kereta api dengan mudah dan nyaman
·         Bongkar dan muat barang serta mengirim dan menerima barang kiriman
·         Menyusun kereta dan gerbongnya menjadi satu rangkaian kereta api dan menyimpan sementara kereta dan gerbongnya yang tidak dipakai
·         Memberi kesempatan kepada kereta api saling bersusulan dan bersimpangan
·         Fasilitas-fasilitas penunjang lainnya bagi kepentingan penumpang
Bangunan dan kelengkapan terdapat di stasiun dan emplasemen yang berada di tempat tertentu sepanjang jalur kereta api. Dalam perencanaan , letakknya harus dihindari bersilangan antar jalan masuk ke stasiun denganlalu lintas jalan.

a. Bangunan Pelengkap
Dapat berupa konstruksi permanen atau konstruksi baja/ besi antara lain :
§  Menara Pengawas
Suatu bangunan menara yang fungsinya sebagai tempat untuk mengawasi keadaan atau situasi track di emplasemen stasiun dan mengontrol dari atas kereta api – kereta api yang akan masuk ke stasiun dan yang akan keluar/ meninggalkan stasiun.
§  Jembatan Pemutar Lokomotif
Suatu konstruksi dengan bentuk tertentu yang menyerupai track, namun alat itu dapat memutar lokomotif sebesar 180°  sehingga arah lokomotif berubah sesuai dengan kebutuhan.

§  Fasilitas untuk Kontainer atau Angkutan Barang
Fasilitas berupa gudang-gudang penyimpanan untuk angkutan barang, open storage dan CFS (Container Freight Station) untuk muatan kontainer dan tangki-tangki penyimpanan untuk muatan cair.

b.      Fasilitas Pelengkap
Antara lain :
§  Telepon umum
§  Kantor pos dan giro, bank/ money changer
§  Kantin, tempat ibadah, tempat penitipan
§  Toilet
§  Papan route dan jadwal perjalanan kereta api
§  Pelat bergerigi pada lantai peron sebelah tepi, sebagai tanda batas aman berdiri bagi tuna netra
§  Sistem pembelian serta pengontrolan karcis dengan mesin secara otomatis
§  Crane untuk bongkar muat kontainer atau angkutan barang kainnya
§  Suatu tempat di emplasemen stasiun untuk memperbaiki lokomotif
§  Kamera dan televisi yang berfungsi sebagai spion bagi masinis agar dengan mudah dapat mengetahui apakah seluruh penumpang sudah masuk ke dalam kereta api sehingga pintu kereta dapat di tutup dan kereta segera berangkat.
§  Tiang pembatas sebagai tanda tempat kereta api berhenti, disesuaikan dengan panjang/ jumlah rangkaian kereta.

Penanganan Kargo



Definisi cargo secara sederhana adalah semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), dan darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan antar wilayah atau antar kota didalam negeri maupun antar Negara (international) yang lebih dikenal dengan istilah eksport import serta dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Airway bill) dan semua jenis barang kecuali benda pos dan bagasi penumpang.
Sebelum barang sampai pada tempat tujuannya harus melalui beberapa proses penanganan kargo dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo. Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu pihak pengirim (shipper), pihak penerima (consignee) dan pihak pengangkut (carrier). Shipper juga bisa perorangan atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang yaitu freight forwarder.Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo.
Klasifikasi kargo terbagi menjadi 2, yaitu :
1.        General cargo : barang kiriman biasa yang tidak memerlukan penanganan khusus, namun wajib memenuhi persyaratan terkait perihal pengepakan agar dapat ditampung dalam kompartemen kargo.
2.        Special kargo : barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus.
Barang, benda atau bahan yang termasuk golongan special kargo adalah :
(i)                 Explosive material – barang mudah meledak karena mengandung zat kimia yang mudah meledak, misal petasan atau amunisi.
(ii)               Flammable goods – barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas, padat atau cair misal oksigen (zat asam/pembakar).
(iii)             Corrosive material – bahan yang bisa menimbulkan karat, misal air raksa dan zat asam.
(iv)             Irritan material – barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, misal alkohol,gas, dan spiritus.
(v)               Magnetized material – barang yang mengandung unsur magnet, misal kompor, loudspeaker.
(vi)             Okxidizing material – barang yang mudah terbakar jika bereaksi dengan O2, misal zat pemutih, nitrat, peroksida.
(vii)           Fragil goods – barang pecah belah yang mudah pecah, misal porselen, kaca gelas.
(viii)         Poisonous substances – barang beracun yang pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, misal cianida, arsenik.
(ix)             Radio active material – bahan yang mengandung radio aktif.
(x)               Valuable goods – barang berharga yang mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya, misal logam mulia, perhiasan, kertas/dokumen berharga.
(xi)             Wet freight – barang berbentuk cairan maupun barang padat bercampur cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer, misal daging segar, udang basah, makanan, telur.
(xii)           Perishable goods – barang yang mudah busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet agar tahan lama (awet)dalam perjalanan/pengiriman, misal buah, tumbuhan hidup,bunga.
(xiii)         Dangerous when wet – barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, misal karbit.
(xiv)         Live animal – hewan hidup yang diangkut melalui udara, misal sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung.
(xv)           Human remains – pengangkutan jenasah manusia melalui udara, baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem / tidak dibalsem.
Setelah dikelompokkan sesuai dengan klasifikasinya dan dokumen-dokumen airwaybill sudah lengkap dan sudah membayar semua biaya pengangkutannya , cargo tersebut diangkut oleh pihak airlines/pengangkutan setelah itu forwarder/cargo agent menerima cargo tersebut dan pihak cargo agent mengantarkan barang tersebut sampai kepada konsumen/consignee. 
ALUR PENANGANAN KARGO

Contoh Alur Kargo

Alur Outgoing Kargo
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
1.        Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu
2.        Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke gudang penerimaan kargo (warehouse Acceptance)
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
a.       Form pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan pemberitahuan ekspor barang tertentu (PEBT)
b.      Form shipper letter of instruction (SLI)
c.       Packing list
d.      Perishable dan live animal dilengkapi dokumen karantina
e.       Dokumen pelengkap lainnya
3.        Dari proses di gudang penerimaan kargo akan dibawa ke unit Bea Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.
4.        Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan digudang pengiriman (warehouse movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim.
5.        Setelah pemeriksaan kargo akan disimpan di gudang (storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di build up area.
6.        Jika sudah siap kargo akan dimuat di pesawat.

Alur Kargo


Alur Incoming Kargo
Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :
1.        Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
2.        Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
3.        Setelah itu kargo akan disimpan di import warehouse / acceptance import untuk pemeriksaan fisik kargo dan dokumen-dokumennya.
4.        Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
5.        Saat consignee mengambil kargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
6.        Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
7.        Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
8.        Khusus barang kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh Negara. 
Kargo Dangerous Goods
Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.
Air Cargo atau disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :
·           Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan konvensi pos internasional.
·           Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
·           Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah kargo.

Pada prinsipnya airlines hanya menerima kargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau “ready for carriage”. Siap untuk diangkut yang berati kargo sudah dipacking dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak kargo melalui agen kargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya ;
·           General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
·           Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
·           Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same day delivery, dsbnya.

DOKUMEN - DOKUMEN PENDUKUNG PENGIRIMAN KARGO
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :
I.          DOMESTIK
1.         Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
2.         Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
3.         Incoming    : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
II.      EXPORT
1.         Acceptance : CBA (cargo booking advice), SLI (shipper`s letter of instruction), BTB (bukti timbang barang), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, Shipper Certification for LAR, AWB (airwaybill), CN 38 (pos), Payment Voucher, CCA, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, Pertelaan (untuk kasir), dan PEB/PEBT (pemberitahuan export barang tertentu).
2.         Movement : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), AWB (airwaybill), CN 38 (pos), Checklist Build up, Build up Report, Manifest Cargo Outbound, NOTOC (notification to captain), dan DO (delivery order) penarikan kargo.
3.         Transit : Manifest inbound dan Manifest outbound, AWB (airwaybill), CN 38 / AV 7 (pos), Checklist Build up, NOTOC (notification to captain), DO (delivery order).
III.   IMPORT
1.         Acceptance : Manifest Cargo inbound, AWB (Airwaybill), Checklist break down, dan Overbringen.
2.         Document Processing : Manifest cargo Inbound, AWB (airwaybill), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), Pecah PU, DB (delivery bill), OR (office receive), DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
3.         Warehouse : DO (delivery order), Surat Jalan, BC 1.2 (untuk Bea & Cukai), dan PIB/PIBT (pemberitahuan impor barang tertentu).
4.         Rush Handling : Manifest Cargo inbound, AWB (airwaybill), CN 38/AV-7 (pos), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, BC 1.2 (untuk Bea & Cukai), BC 2.3 (untuk Bea dan Cukai barang pabrik setengah jadi), DRSC, dan Pertelaan.